Kemenaker : Kami Akui Kami Lalai. Mereka (TKA Ilegal) Diperkirakan Sudah Bekerja Selama 1 Tahun

shares |


AbangPolitikIndonesia - Saat Saat ini tengah Heboh dimedia Massa Dan Media Sosial Mengenai Masuknya Para Tenaga Kerja Ilegal Asal China Ke Indonesia, Banyak Pihak Yang Menuding jika Hal ini terjadi karena adanya kelalaian dan lemahnya pengawasan Kementrian Ketenagakerjaan dalam hal ini karena Mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di Indonesia.

Dan Telah Dikabarkan juga baru baru ini jika telah ditangkapnya puluhan warga negara China yang kedapatan sedang berkerja menjadi buruh kasar tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi (ILEGAL) di Kawasan Serang, Banten.

Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenaker Maruli Hasiloan Tambunan akui pihaknya telah lalai melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. "Kami akui kami lalai. Mereka (TKA Ilegal) diperkirakan sudah bekerja selama 1 tahun," ujarnya pada INDOPOS [Rabu 3/8].

Maruli Juga Menambahkan jika Penyebab, tidak terkontrolnya Para Pekerja Asing Masuk Ke Indonesia disebabkan Oleh Kurangnya Tenaga Kerja Wasnaker. Karena Hal ini Kini Pihaknya sudah meminta Penambahan Wasnaker Sebanyak 2500 Orang Bahkan Maruni Juga Menambahkan secara rasio idealnya seorang Wasnaker membawahi lima perusahaan.

Namun Faktanya Saat ini Wasnaker yang ada hanya berjumlah 1.100 Orang yang sudah pasti mempengaruhi kinerja Mereka Dilapangan. Karena Faktanya 1 Orang Wasnaker Membawa Puluhan sampai dengan ratusan perusahanan ya jelas karena hal itu kurang maksimalnya dalam melakukan pengawasan.

Maruli menyatakan, tugas Wasnaker adalah melakukan kontrol secara berkala perusahaan terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan aspek ketenagakerjaan. Kedepannya wasnake akan dipusatkan di tingkat provinsi. Hanya saja lingkup kerjanya meliputi kabupaten/kota sesuai kebutuhan,"katanya.

Terkait masih adanya oknum Wasnaker nakal, ditegaskan Maruli pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi, bila terbukti. Sanksi itu, menurutnya berupa teguran tertulis, skorsing hingga pemecahan. "Untuk TKA asal Tiongkok kalau terbukti mereka ilegal dan tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), maka akan kita deportasi ke negara asalnya",tegasnya lagi.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (BINAPENTA), Kemenaker, Hery Sudarmanto membantah, adanya 10 juta pekerja asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Dia menegaskan, pekerja asing asal Tiongkok, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi setiap tahun, kadang naik kadang turun.

"Tetapi, sekali lagi jumlah rata-rata mereka hanya berkisar 14.000-16.000 dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 persen dari totl 70.000 pekerja asing di Indonesia", lanjutnya lagi.

Data dari Kementrian Pariwisata menyebutkan, total target kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah sebagai pekerja proyek bangunan. Tahun 2016 sebanyak 12juta, tahun 2017 sebanyak 15juta, tahun 2018 sebanyak 17juta dan di tahun 2019 sebanyak 20juta. Dari totl target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater Vhina (Tiongkok, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebanyak tahun 2016 : 2.1juta, tahun 2017 : 2.5juta, tahun 2008 : 2.8juta, tahun 2019 : 3.3juta.

"Jadi jelas bahwa angka 10juta pekerja tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari Greater China pun tidak ada angka itu", tegasnya. [ABGPOLITIk/MEDIA2016].

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar