Jokowi Diingatkan, Perhatikan Analisis Panglima TNI Terkait Negara Yang Ingin Kuasai Indonesia

shares |

Jokowi Diingatkan, Perhatikan Analisis Panglima TNI Terkait Negara Yang Ingin Kuasai Indonesia

AbangPolitik - Tuturnya, Revisi PP 52 dan 53 menghasilkan operator telekomunikasi jadi makin enggan menubuhkan. fFaktor ini dapat mempersiapkan pembangunan jaringan telekomunikasi tak integral dan tidak setimpal sampai ke dusun negeri.

Akibatnya, persaingan business jadi tak pulih, tersedia akad antaroperator telekomunikasi tersangkut sistematika produksi, tarif ataupun penaklukan pasar.

Dengan begitu mampu membebankan BUMN bidang telekomunikasi yg sudah mempersiapkan investasi akbar buat memasang jaringan dgn sila tragedi dekat lima thn menggerapai Rupiah 200 triliun.

"Dengan kerugian BUMN, maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp 100 triliun dalam 5 (lima) tahun", ujarnya.

Terkecuali membebankan BUMN dan negeri, revisi PP 52 dan 53 semula berdampak tidak baik kepada penduduk khususnya di tanah non-profit, dikarenakan tak terpenuhinya wenang warga pada akses telekomunikasi.

"Ketentuan dalam revisi PP 52 dan 53 bertentangan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review", jelasnya.

Alhasil, FSP BUMN bersuatu mengejar-ngejar Presiden Joko Widodo yg mengambil misi perekonomian Trisakti dan Nawacita buat menegasikan revisi PP 52 dan 53.

Pihaknya mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yg sudah mengusahakan menendang mengenyahkan revisi ke-2 PP tersimpul dikarenakan tidak sedikit efek negatif kepada ekonomi nasional dan BUMN bagian telekomunikasi.
[pjksatu]

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar